jump to navigation

Denda Modifikasi Motor Sampai 24 Juta?? Berikut Modifikasi Yang Dilarang 12 Desember 2015

Posted by Ms Dhukha in Artikel, Motonews.
trackback

Mobil polisi

Pict : Meme & Rage Comic Indonesia

Akhir-akhir ini di media ramai diperbincangkan tentang larangan modifikasi motor / mobil. Dan kabarnya dendanya bikin mumet, Rp. 24jt masbro… Hmmm bisa dipake beli V-ixion / CB150R atau N-Max tuh…!!

Banyak yang berpendapat hal tersebut akan mematikan kreatifitas anak bangsa. Agar tidak salah paham, perlu kita ketahui dulu mana modifikasi yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

Berikut Modifikasi yang di perbolehkan:

  • Modifikasi dimensi hanya dapat di lakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (sasis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
  • Tidak merubah warna dasar kendaraan.
  • Modifikasi mengganti mesin dengan mesin yang merk dan type yang sama masih diperbolehkan.

Modifikasi yang dilarang:

  • Penggantian / menghilangkan bagian motor yang berakibat membahayakan atau mengganggu saat di kendarai , misalnya spion, lampu sein dan juga knalpot.
  • Mengganti mesin dengan tipe ataupun merk yang berbeda.
  • Mengganti ukuran ban lebih kecil atau di bawah ukuran standar.

Itulah beberapa poin yang perlu diperhatikan agar kreatifitas kita tidak menyalahi aturan.

Baca juga :

Komentar»

1. lamikgemini - 12 Desember 2015

mari sebarkan 😀

Suka

2. Suzuki Beneran Ngamuk, All New Satria 150Fi Tembus 18.49 HP dan Beragam Fitur Baru | https://dhukha99.wordpress.com - 23 Desember 2015

[…] Awas, denda modifikasi motor sampai 24 juta […]

Suka

3. Kita Masih Bisa Lihat MotoGP GRATIS Hingga 2022 | https://dhukha99.wordpress.com - 12 Maret 2016

[…] Denda Modifikasi Motor Sampai 24 Juta?? Berikut Modifikasi Yang Dilarang […]

Suka


Silahkan Komentar, Mohon Maaf Kalo Tidak Sempat Dibalas